Syarat Pengajuan Anulasi Perkawinan
Dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk proses pengajuan anulasi perkawinan di Tribunal KAM
💡 Catatan Penting: Pastikan semua dokumen yang Anda siapkan adalah asli atau fotokopi yang telah dilegalisir sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Persyaratan
1.
Surat Gugat - Libellus (Format terlampir)
Download Template
2.
KTP Pemohon
3.
Kartu Keluarga (KK) Pemohon (Sipil)
4.
Surat Baptis Katolik Terbaru (6 bulan terakhir)
📌 Pilih salah satu dari nomor 5-6
5.
Surat Kawin Katolik
6.
Surat Kawin Gereja Kristen
📌 Pilih salah satu dari nomor 7-11
7.
Kutipan Akta Perceraian dari Kantor Catatan Sipil
8.
Salinan Keputusan Pengadilan Negeri (Perceraian)
9.
Surat Cerai dihadapan Kepala Desa
10.
Surat Pernyataan Pisah dihadapan Ketua Adat (dengan foto pada saat penandatangan surat pisah)
11.
Surat Pernyataan Pisah dari Kedua Belah Pihak di hadapan 2 orang saksi (dengan foto pada waktu penandatanganan)
📌 Pilih salah satu dari nomor 12-13
12.
Surat Kawin Perkawinan Terbaru Gereja Kristen
13.
Surat Keterangan Kawin Terbaru secara Adat
📌 Pilih salah satu dari nomor 14-15
14.
Surat Baptis Kristen istri/suami yang sekarang
15.
Surat keanggotaan keagamaan di luar Kristen
📌 Pilih salah satu dari nomor 16-17
16.
Kalau sudah meninggal, sediakan Surat kematian mantan istri atau mantan suami
17.
Surat tidak terikat perkawinan dari pasangan sekarang atau calon, bila belum menikah
18.
Nama, scan KTP, No HP Saksi pihak Laki-Laki
19.
Nama, scan KTP, No HP Saksi Pihak Perempuan
20.
Foto saksi 1 dan saksi 2 ukuran 3x4 cm